Selasa, 3 November 2026
Mata Elang
Menu
Pendidikan

Larangan Rokok dan Vape dalam Edaran Lampung Menjangkau Seluruh Area Sekolah

Laporan Redaksi Mata Elang · 1 menit baca

Larangan Rokok dan Vape dalam Edaran Lampung Menjangkau Seluruh Area Sekolah

LAMPUNG - Toilet, kantin, halaman, parkir, dan tempat ibadah termasuk cakupan larangan rokok serta vape bagi siswa SMA/SMK Lampung. Ketentuan seluruh area sekolah tersebut tercatat dalam pemberitaan 21 Oktober 2026 dengan rujukan laporan detikSumbagsel.

Aturan bersumber dari Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026, ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026. Larangan juga menjangkau belajar, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan resmi di luar jam pelajaran. Vape tidak boleh dibawa, termasuk hanya disimpan di tas.

Siswa pun tidak diperbolehkan menjual atau mengedarkan rokok dan vape kepada teman sekolah. Disdikbud menyiapkan sanksi bertahap serta meminta sekolah menyosialisasikan aturan. Penanganannya harus mendidik dan melindungi hak siswa, dengan pembinaan serta pemanggilan orang tua sesuai tingkat pelanggaran tanpa kekerasan maupun penghinaan.

Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).

Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi

Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/larangan-rokok-dan-vape-lampung-berlaku-hingga-kegiatan-resmi-di-luar-jam-kelas [18]

Sorotan terkait