Kendaraan Dinas Masuk Penertiban Pajak Bengkulu dalam Keterangan 21 Oktober 2026

BENGKULU - Kendaraan pemerintah berpelat merah termasuk dalam penertiban pajak yang dijelaskan Bapenda Bengkulu pada 21 Oktober 2026. Sebagian kendaraan dinas dalam daftar itu disebut mempunyai tunggakan lebih dari 10 tahun.
Dilaporkan detikSumbagsel, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto menyampaikan total 398 ribu kendaraan telah diblokir secara administrasi. Kebijakan menyasar tunggakan 10 tahun atau lebih, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ketentuan juga mencakup kendaraan pribadi yang memenuhi syarat tunggakan. Seluruh pemilik terdampak tetap perlu menyelesaikan kewajiban pajak sebelum administrasi dapat berjalan normal kembali.
Pembukaan blokir bisa diurus melalui aplikasi atau sistem yang disediakan setelah seluruh tunggakan dibayar. Penjelasan itu merupakan catatan penertiban pada tanggal tersebut, dengan harapan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta membantu penataan data kendaraan.
Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).
Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir
Sumber arsip: garisdepan.online — https://garisdepan.online/berita/bengkulu-terapkan-blokir-pajak-bagi-kendaraan-warga-dan-pemerintah [26]