Selasa, 3 November 2026
Mata Elang
Menu
Hukum & Kriminal

Spanduk Menjadi Pengingat Larangan Minyak Ilegal dalam Kegiatan 28 September

Laporan Redaksi Mata Elang · 1 menit baca

Spanduk Menjadi Pengingat Larangan Minyak Ilegal dalam Kegiatan 28 September

MUSI BANYUASIN - Pemasangan spanduk digunakan sebagai pengingat larangan aktivitas minyak ilegal di Desa Pangkalan Bulian pada 28 September 2026. Langkah Polsek Batanghari Leko itu disertai imbauan dan sosialisasi kepada warga sekitar pukul 14.00 WIB.

KABARMUBA.COM melaporkan kehadiran Kapolsek IPTU Agum bersama personel BKPM Dayung Pangkalan Bulian AIPTU Try Sutrisno serta Kepala Dusun IV Fauzi. Dialog langsung menjadi bagian edukasi masyarakat.

Warga diminta menghindari keterlibatan, baik melakukan, membantu, mendukung, maupun memfasilitasi illegal drilling dan illegal refinery. Pengolahan minyak ilegal yang tidak memenuhi aspek keselamatan juga diminta dihentikan.

Bahaya yang dijelaskan meliputi kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta kerusakan lahan. Pendekatan persuasif dan humanis diarahkan pada pencegahan risiko bagi pelaku maupun masyarakat sekitar, bukan laporan penindakan terhadap warga yang mengikuti kegiatan.

Sumber informasi dan foto: KABARMUBA.COM — https://kabarmuba.com/polsek-batanghari-leko-perkuat-pencegahan-ilegal-drilling-dan-refinery-di-pangkalan-bulian/

Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/polsek-batanghari-leko-sosialisasikan-larangan-aktivitas-minyak-ilegal-di [34]

Sorotan terkait